Misteri mata rantai jaringan kelompok Bakrie ke Gayus Tambunan mulai terkuak. Pasalnya dalam persidangang, Alif Kuncoro menyebut ‘Deni’ sebagai manajer salah satu perusahaan grup Bakrie. Sekarang posisinya sudah naik menjadi salah satu direktur di kelompok usaha tersebut. Deni ditenggarai yang selama ini menjadi penghubung antara Group Bakrie dengan Gayus.
Deni mempunyai teman akrab seorang konsultan pajak bernama Imam Cahyo Maliki. Kakak Imam adalah si Alif itu sendiri. Sementara Alif berteman baik dengan Gayus Tambunan.
Sederhananya, rantai tersebut kurang lebih begini: Kelompok Bakrie –> Deni –> Imam Cahyo –> Alif Kuncoro –> Gayus Tambunan.
“Deni, manajer perusahaan Bakrie. Deni teman karibnya Imam Cahyo Maliki. Sekarang direktur di salah satu perusahaan Bakrie. Barangkali ada kaitannya dengan kasus pemblokiran rekening Gayus,” kata Alif Kuncoro saat bersaksi untuk Gayus di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (10/11/2010).
Sebelumnya, nama Deni sempat disebut oleh anggota Satgas Anti Mafia Hukum Denny Indrayana. Saat bersaksi untuk Gayus bulan lalu (11/10), Denny Indrayana menyebut Deni sebagai penghubung kelompok Bakrie supaya pajaknya berkurang.
“Pernah diceritakan oleh Gayus. Intinya membantu (perusahaan bermasalah) biar pajaknya berkurang, dari berapa jadi berapa. Gayus tidak cerita detail modusnya. Seingat saya ada ada Alif Kuncoro, Imam Maliki. Dari Grup Bakrie ada Deni. Dia yang menjadi penghubung,” kata Denny Indrayana kala itu.
Sayang, baik hakim maupun jaksa tidak memperuncing pertanyaan sejauh mana keterlibatan Deni dalam kasus Gayus. Gayus sendiri sempat membongkar keterlibatan kelompok Bakrie terkait rekening siluman Rp 28 miliar di persidangan beberapa waktu lalu — meski disanggah oleh kelompok Bakrie.
Dalam berbagai kesempatan, pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution sudah pesimis dengan sidang Gayus. Sebab, jaksa sudah membonsai kasus utama Rp 28 miliar menjadi hanya kasus PT SAT senilai Rp 590 juta. Padahal, Buyung mau menjadi pengacara Gayus jika Gayus mau membeberkan asal-muasal uang Rp 28 miliar tersebut.
Alif Kuncoro sendiri sudah divonis 1,5 tahun penjara di pengadilan yang sama. Dia dianggap terbukti menyuap Kompol Arafat dengan motor Harley Davidson. Tujuan suap itu supaya Alif dan Imam tidak dijadikan tersangka dalam kasus pemblokiran uang Rp 28 miliar oleh Mabes Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar